Korupsi Masker di Banten

Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten, Hakim Tegur Kadinkes Ati Pramudji: Jangan Bicara Begitu!

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Slamet Widodo, menegur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ati pramudji hastuti saat jadi saksi sidang korupsi masker 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Slamet Widodo, menegur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Hal itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (1/9/2021).

Ati Pramudji memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Lia Susanti dalam dugaan kasus korupsi pengaadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ati membuat celetukan yang membikin heboh para peserta sidang.

Di mana saat kuasa hukum Lia Susanti bertanya kepada Ati
terkait kesaksian Khania bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengaku kepada Khania, Agus diarahkan untuk menghubungi Khania oleh Kepala Dinkes.

"Menurut keterangan saksi Khania, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Agus Suryadinata.
Pada isi pesan tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas," ujar Kuasa Hukum Lia Susanti.

"Apakah saksi Khania melaporkan ke ibu?," tanya Kuasa Hukum Lia kepada Kepala Dinkes.

Baca juga: Sidang Korupsi Masker di Dinkes Banten Kembali Digelar, Saksi Bingung Nama Direktur Berubah

Baca juga: Pro-Kontra Pengurangan Masa Hukuman Napi Korupsi, Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan

Kemudian Ati membantah bahwa dirinya memberikan arahan kepada Agus, untuk menghubungi Khania.

Ia mengaku tidak pernah mengarahkan Agus kepada Khania.

Bahkan menurutnya mengenai pesan WhatsApp yang dimaksud itu, ia tidak pernah menerima adanya laporan bahwa Agus membawa-bawa namanya untuk menghubungi Khania.

Sehingga dalam peraidangan Ati pun berceletuk jika dirinya mengetahui kelakuan Agus seperti itu, maka ia akan menggantung Agus.

"Kalau dilaporkan ke saya saat itu, saya gantung itu orang," ujar Ati yang sepontan terucap dari mulutnya.

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat seluruh peserta sidang tertawa.

Mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, bahkan Anggota Majelis Hakim pun ikut tertawa mendengar jawaban Ati.

Kecuali Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.

Mendengar celetukan tersebut, Slamet Widodo langsung menegur Ati karena telah berujar tidak sopan di dalam persidangan.

"Ibu jangan berbicara begitu bu, ini di dalam persidangan," ujar Slamet Widodo saat menegur Ati.

Kemudian mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Ati pun langsung meminta maaf.

"Iya pak, maf pak. Saya bercanda pak. Saya minta maaf. Soalnya saya sedih banget. Itu spontanitas saja karena saya merasa kesal dan emosi," ujar Ati meminta maaf kepada hakim.

Menurut Slamet Widodo, jika memang itu merupakan luapan emosi.

Jangan sampai terucap di dalam persidangan, hal itu sebagai bentuk penghormatan.

"Iya benar itu emosi yang diluapkan, tapi jangan diucapkan di sini," ujar Slamet kepada Ati.

Tak hentinya Ati pun terus mengatakan permohonan maaf atas celetukan yang ia katakan.

"Iya yang mulia, sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.

Kemudian persidangan pun dilanjutkan kembali dengan tertib.

Saat itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ati Pramudji Hastuti.

JPU menanyakan bagaimana mengenai awal mula penetapan harga masker seharga Rp 220 ribu per pcs.

Baca juga: Kadishub jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon Tunjuk Andi Affandi sebagai Plt

Baca juga: Korupsi Izin Parkir, Eks Kadishub Cilegon Ditempatkan di Ruang Isolasi Covid-19 Lapas Cilegon

Kemudian Ati menjawab bahwa sebelum menetapkan harga Rp 220 ribu, harga yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp 250 ribu.

"Seinget saya, saat itu buk Khania menyampaikan kepada saya sebelum adanya tawaran seharga Rp 220 ribu, itu ada penawaran harga sekitar 250 dari PT. RAM," ujarnya.

Kemudian ia menanyakan kepada Khania, apakah PT. RAM bisa menyediakan kebutuhan pada Dinkes Provinsi Banten.

Di mana saat itu kebutuhan masker untuk Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs.

"Bisa nggak menyediakan apa yang kita mau. Saat itu buk Khania jawab bisa bu, tapi harganya Rp 250," ujarnya.

Kemudian Ati menanyakan kembali kepada Khania, apakah harga masker tersebut bisa ditawar menjadi Rp 200 ribu.

Harga tersebut disesuaikan dengan harga PT. BMW.

Sebab dalam pengadaan masker sebelumnya, Dinkes Provinsi Banten telah membeli masker kepada PT. BMW.

Di mana harga yang ditawarkan PT. BMW saat itu sebesar Rp 200 ribu.

Lantaran saat itu Dinkes Provinsu Banten merasa kesulitan mencari masker berstandar tersebut.

Sehingga kemudian harga masker itu sama-sama disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 220 per pcs.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved