CPNS 2021
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian SKD
Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Tes SKD CPNS 2021 akan diselenggarakan mulai hari ini, Kamis 2 September 2021.
Soal SKD CPNS 2021 akan berjumlah 110 butir dengan berbagai materi.
Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan bagi yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19
Baca juga: Login PeduliLindungi untuk Unduh dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Caranya
Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Soal SKD CPNS 2021
Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal
Nilai tertinggi: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal
Nilai tertinggi: 175