CPNS 2021
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian SKD
Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Editor:
Renald
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Total nilai SKD: 311
4. Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.