CPNS 2021

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian SKD

Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Renald
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Total nilai SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. (YouTube BKN)

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved