CPNS 2021

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian SKD

Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Renald
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya;

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

10. Peserta dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- merokok dalam ruangan seleksi.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Besok 2 September, Ini Tata Tertib Pelaksanaan dan Nilai Ambang Batas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved