Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis Mulai September, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan bantuan kuota data internet.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI. Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan bantuan kuota data internet.

Rencananya, bantuan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama tiga bulan itu akan diberikan mulai 11-15 September 2021.

Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Upaya itu agar siswa dapat menerima bantuan kuota internet.

Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

Jadi, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021.

Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)," kutipan postingan akun IG @kemdikbud.ri, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Anggaran Ditambah Hingga Rp 750 Juta, Masih Ada 22 Pasien Covid yang Meninggal Belum Terima Bantuan

Baca juga: Cara Cairkan Bantuan Tunai UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Login eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved