Bocah 10 Tahun Dilecehkan Pria Mabuk saat Hendak ke Warung, Pelaku Ancam Korban untuk Diam

Seorang pria bernama Candra Oktaviansyah (26) tega melecehkan bocah di bawah umur EP (10).

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

Kini pelaku telah mengakui perbuatan tak tercelanya itu terhadap N.

Atas perbuatannya itu, AD disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

AD pun terancam hukuman minimal 5 tahun hinggga maksimal 15 tahun penjara.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved