Menerima Sanski Berlapis, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," imbuhnya.

Nasib karyawan Holywings Kemang

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado berbicara soal nasib karyawannya setelah kafe tersebut disanksi pembekuan sementara izin usaha.

Joseph mengungkapkan, pihaknya tidak berencana merumahkan para karyawannya.

"Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana," kata Joseph di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Joseph menambahkan, tidak menutup kemungkinan para karyawan di Holywings Kemang akan diperbantukan sementara di outlet lain yang masih beroperasi.

"Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," ujar dia.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pihak Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkapkan alasan pihaknya 3 kali melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.

Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.

"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," tambahnya.

Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved