News
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Wilayah Level 3 Boleh Buka Tempat Wisata
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Melansir Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujarnya.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3."
"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September 2021, Angka Kesembuhan Satu Pekan Terakhir Capai 92,9 Persen
Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.
"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Kota Tangerang Masuk PPKM Level 2
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (BPMI Setpres)
Aturan Penyesuaian
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.
Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.
