News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Wilayah Level 3 Boleh Buka Tempat Wisata

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Polres Cilegon
Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. 

Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Kapasitas Dine In 50 %, Mal Buka Sampai 21.00 WIB

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.

"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Baca juga: Daftar PPKM Level 2 dan 3 di Banten 31 Agustus-6 September, Kabupaten Pandeglang Membaik

Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021) (Youtube Sekretariat Presiden)
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan melakukan uji coba kesehatan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.

"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/07/aturan-baru-ppkm-jawa-bali-hingga-13-september-2021-makan-di-tempat-boleh-sampai-60-menit

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved