News
Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Tak Pakai STRP, Diganti dengan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
Melansir Tribunnews, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini efektif 8 September 2021 dan akan disosialisasikan hingga 10 September 2021.
"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan," kata Anne, Selasa.
Kemudian pada 10 September 2021, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.
Baca juga: SIMAK! PT KAI Commuter Hanya Izinkan Pegawai di Sektor Ini yang Dapat Naik KRL, Ini Penjelasannya
"Mulai 10 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne.
Baca juga: KAI Commuter Lakukan Tes Acak Covid-19, Hasilnya Puluhan Orang Reaktif Corona
Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokkan oleh petugas di lapangan.
"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.
Baca juga: Mulai Besok, Pengguna KRL Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Hanya Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Baca juga: Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Kembali Normal, Ini Pertimbangan Bupati Lebak
Aturan baru perjalanan dengan KRL ini, sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
"Maka mulai Rabu 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL," kata Anne.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Cukup Bawa Sertifikat Vaksin untuk Gantikan STRP, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/08/mulai-hari-ini-penumpang-krl-cukup-bawa-sertifikat-vaksin-untuk-gantikan-strp