STRP Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Pengguna KRL Tanah Abang-Rangkasbitung: Tak Perlu Ribet!

Sejumlah penumpang armada transportasi KRL Commuter Line mengapresiasi kebijakan baru perjalanan bagi transportasi darat.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Suasana di Stasiun Rangkasbitung, pada Rabu (8/9/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah penumpang armada transportasi KRL Commuter Line mengapresiasi kebijakan baru perjalanan bagi transportasi darat.

Kebijakan itu tertuang di Surat Edaran Satgas Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan transportasi darat KRL Commuter Line wilayah Jabodetabek, tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat dari kepala daerah setempat.

Para pengguna Commuter Line hanya menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan ataupun menggunakan jasa transportasi darat itu.

Baca juga: Mulai Besok, Pengguna KRL Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Hanya Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Normal, Pemkab Lebak: KA Jadi Urat Nadi Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (8/9/2021), terlihat pengguna KRL Commuter Line, tampak antusias kembali beraktifitas menggunakan transportasi darat itu.

Mereka mengaku senang adanya perubahan jadwal perjalanan kereta commuter line, yang selama ini menurut mereka terkesan mempersulit.

Adi Sumardono (30), pengguna KRL Commuter Line, mengaku senang adanya peraturan baru ini.

Menurut dia, aturan ini tidak perlu menguras hati dan tenaga untuk berdebat dengan petugas di stasiun.

"Tentu ini jauh lebih baik untuk saya yang pekerja lintas kota ini. Jadi tidak perlu ribet dan tarik urat untuk sebatas dapat masuk ke stasiun," kata dia, saat ditemui di Stasiun Rangkasbitung, Rabu (8/9/2021).

Dia mengaku sudah menerima vaksin Covid-19 tahap pertama dan ke dua, sehingga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dapat berpergian ke mana-mana.

Sasalbila Agreani (28), pengguna KRL Commuter Line, mengaku senang ada aturan baru yang telah diberlakukan mulai hari ini.

Hanya saja, dia meminta, kepada pihak KAI melakukan sosialisasi, terutama kepada pengguna yang belum mengetahui adanya perubahan perjalanan tersebut.

Baca juga: Jadwal Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung Kembali Normal, Warga: Tak Perlu Nunggu Berjam-Jam

Baca juga: Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Kembali Normal, Ini Pertimbangan Bupati Lebak

"Kalau saya sudah tau karena saya selalu melihat perkembangan, akan tetapi juga masih banyak juga, masyarakat belum mengetahui secara detail perubahan ini. Oleh karena itu harus di sosialisasikan," ujarnya.

Ia pun mengaku tidak memerlukan surat perizinan dari kantor dan tempat tinggalnya, untuk pergi menggunakan kereta api.

Dia berharap kebijakan ini tidak hanya satu minggu ataupun satu bulan saja diberlakukan, melainkan secara terus menerus.

"Harapan tentu ini bukan sekali ini saja. Tetapi terus diterapkan, karena memang kalau berubah-ubah lagi, nantinya kita juga yang pusing," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved