Cara Memperoleh Logo Halal dan Sertifikasi MUI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur LP POM MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok MUI
Logo halal MUI 

Kemudian dibawa ke kantor MUI dan diinput di aplikasi CEROL LPH LPPOM MUI Provinsi Banten.

Nantinya petugas dari LPH akan mendaftarkan nama perusahaan pelaku usaha di sistem CEROL.

Kemudian mengisi form mengenai jenis usaha, jenis produk, bahan yang digunakan serta dokumen tentang bahan-bahan yang digunakan.

"Apakah bahan yang digunakan menggunakan lebel halal atau tidak. Itu harus ada dokumennya," ujarnya.

"Misalkan produknya kue. Itu kan ada gula, nah gula itu ada sertifikat halalnya atau tidak," sambungnya.

Ketiga, setelah dokumen pelaku usaha lengkap dan dimasukan ke sistem CEROL.

Kemudian LPH atau LP POM akan menugaskan dua orang untuk melakukan monitoring ke lapangan.

Baca juga: 10 Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari MUI Banten

Baca juga: Heboh Isu Burger KFC Mengandung Bahan Haram, LPPOM MUI Pastikan Itu Hoaks: Ada Sertifikat Halalnya

Petugas LPH akan melihat apa saja bahan yang digunakan, mengecek dokumen, hingga bagaimana proses pembuatannya.

"Harus dilihat prosesnya, jangan sampai ada bahan yang tidak memenuhi ketentuan syari dan terkontaminasi oleh zat yang najis atau tidak halal," ujarnya.

Kemudian pemilihan nama produk harus sesuai dengan produk.

Hindari penamaan produk yang tidak sesuai.

"Seperti halnya 'sambel setan' kata 'setan' itu tidak boleh," ujarnya.

Kemudian fasilitas produksi atau alat yang digunakan pun, kata dia, harus memiliki alat khusus.

Jangan sampai terkontaminasi atau tercampur dengan bahan yang najis dan haram.

Keempat, ketika tim auditor sudah selesai melakukan monitoring di lapangan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved