Cara Memperoleh Logo Halal dan Sertifikasi MUI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur LP POM MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok MUI
Logo halal MUI 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur Lembaga Pengkajian, Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal.

Upaya pembuatan sertifikat halal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

"Sertifikat halal itu dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama. Jadi sertifikat halal itu se-Indonesia dipusatkan di BPJPH," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021).

Di UU Jaminan Produk Halal disebutkan ada perubahan dalam proses pembuatan sertifikat halal.

Sebelumnya sertifikat halal, dikeluarkan LP POM MUI di masing-masing provinsi, kali ini di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LP POM MUI Provinsi Banten berwenang melakukan pemeriksaan, pengecekan hingga ketetapan sertifikat halal.

Baca juga: LPPOM MUI Banten Minta Pengusaha Ajukan Sertifikat Halal

Baca juga: Tak Lagi Dinafkahi Kiwil, Rohimah Ungkap Putranya Kini Jadi Driver Ojek Online: Yang Penting Halal

Proses pembuatannya, yaitu sebagai berikut:

Pertama, pelaku usaha yang akan membuat sertifikat halal, melakukan registrasi terlebih dahulu secara online.

Melalui aplikasi 'SIHALAL' di web BPJPH Kementrian Agama RI.

"Setelah melakukan registrasi di aplikasi 'SIHALAL' kemudian pelaku usaha mendaftar di LPH LPPOM MUI Provinsi Banten," ujarnya.

Dengan membawa format registrasi yang diperoleh dari aplikasi 'SIHALAL' dari BPJPH.

Kedua, pelaku usaha melakukan pendaftaran di kantor LPH LPPOM MUI Provinsi Banten.

"Pendaftaran dilakukan melalui sistem CEROL atau sistem sertifikat online," terangnya.

Seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan oleh pemilik usaha.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved