Cara Memperoleh Logo Halal dan Sertifikasi MUI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur LP POM MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok MUI
Logo halal MUI 

Tim auditor melakukan rapat dan melaporkan hasil di lapangan kepada Komisi Fatwa LPPOM MUI Banten.

Kemudian setelah hasil laporan dinyatakan lolos, maka Komisi Fatwa LPPOM MUI Banten akan mengeluarkan surat ketetapan halal (KH).

"Ketetapan Halal (KH) itu ditandatangani oleh Direktur LPPOM MUI, Komisi Fatwa dan Ketua MUI Peovinsi Banten," ujarnya.

Baca juga: Potensi Wisata Halal, Pemprov Banten Ajak Kopertis Berkolaborasi

Baca juga: Galang Dana untuk Palestina, Halal Bihalal UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kumpulkan Rp 619 Juta

Kemudian berkas Ketetapan Halal itu, dikirim ke BPJPH Kementrian Agama RI.

Setelah itu BPJPH akan mengeluar sertifikat halal tersebut untuk diberikan kepada pelaku usaha.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat halal ini.

Ia menjelaskan bahwa besaran biaya sesuai dengan jenis produksi dan perusahaan yang akan diuji.

"Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta rupiah," ujarnya.

Kemudian untuk prosesnya sendiri, ia mengatakan bahwa pembuatan sertifikat halal.

Mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat berkisar 1 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved