Lapas Kelas I Tangerang Terbakar

Video Call Terakhir Napi Lapas Tangerang dengan Keluarga Sebelum Tewas, Mimpi Ayahnya Jadi Pertanda

Sebelum tewas, Rezkil sempat video call dengan keluarganya lima jam sebelum kejadian kebakaran pada malam itu, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rezkil Khairil (23) menjadi satu diantara 43 narapidana (napi) yang tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sebelum tewas, Rezkil sempat video call dengan keluarganya lima jam sebelum kejadian kebakaran pada malam itu, Rabu (8/9/2021).

Ayah Rezkil, Nursin sempat memimpikan sang anak di malam kejadian kebakaran.

Ibunda Rezkil, Upik Hartati (44) menceritakan kalau dirinya tak merasakan firasat apa pun.

"Saya enggak ada (firasat), kalo bapaknya ada mimpi anak ilang, 'anak saya ilang', padahalkan di lapas," kata Upik dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Upik menyebut, dirinya bersama sang suami berkomunikasi dengan sang anak pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, dan kebakaran terjadi pada 01.45 WIB.

Baca juga: Napi Iwan Bertahan Hidup dengan Luka Bakar 98% usai Terperangkap 1 Jam saat Kebakaran Lapas

"Dia (Rezkil) yang menghubungi, video call, kadang pagi kadang subuh saat sholat subuh, tanya udah sarapan, terakhir malamnya, jam 9. Ya dia ngomong biasa aja, yang biasa dia omong," ucapnya.

Adapun hubungan komunikasi terakhir yang ia jalin dengan Rezkil, yakni sang anak meminta untuk dikirimkan uang.

Hal itu kata dia kerap kali dilakukan oleh Rezkil, mengingat adanya kebutuhan di dalam lapas.

Sealin itu,Upik mengatakan kalau sebenarnya sang anak akan menghirup udara bebas sekitar 1,5 tahun lagi setelah menjalani masa tahanan 2 tahun.

Upik Hartati (44) Ibunda dari Rezkil Khairil (23) satu dari 41 napi yang meninggal dunia akibat Lapas Klas I Tangerang kebakaran, saat mendatangi Posko Antemortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Upik Hartati (44) Ibunda dari Rezkil Khairil (23) satu dari 41 napi yang meninggal dunia akibat Lapas Klas I Tangerang kebakaran, saat mendatangi Posko Antemortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Katanya setahun setengah lagi mau bebas dia," ucap Upik dengan mata agak lebam.

Dengan adanya insiden ini, perempuan paruh baya itu berharap untuk anaknya segera dapat diidentifikasi dan bisa dibawa pulang.

Untuk mempercepat proses identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri, dirinya telah menyampaikan beragam data pelengkap ke Posko Antemortem.

Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi

Kisah Nyata Iwan Terperangkap di Tengah Kobaran Api Lapas Tangerang

Iwan Setiawan (27) asal Jakarta Timur, narapidana kasus narkoba, selamat setelah selama hampir 1 jam terkurung di tengah kobaran api di Lapas Kelas I Tangerang.

Iwan Setiawan merupakan satu dari 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengalami luka berat.

Hingga Jumat (10/9/2012), sebanyak tiga orang WBP sudah meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis selama 24 jam.

Yaitu, atas nama Hadiyanto asal Jakarta Utara, Adam Maulana asal Sukabumi dan Timothy asal Kabupaten Tangerang.

Kini, Iwan Setiawan bersama enam WBP lainnya masih berjuang hidup di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Iwan Setiawan menderita luka bakar seluas 98 persen.

Baca juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Ini Fakta Baru Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Cerita Ibu Asal Serang Masih tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang

Sejak insiden kebakaran maut itu terjadi, Iwan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan mampu bertahan hidup hingga sekarang.

Di ruang ICU, Iwan dipasangkan ventilator untuk membantunya bernapas.

Selain itu, Liliek juga menjelaskan, upaya awal yang dilakukan tim dokter untuk menyelamatkan Iwan dan narapidana korban kebakaran luka berat lainnya adalah dengan memberikan cairan infus untuk penanganan dehidrasi.

Setelah itu pasien diberikan obat penopang kinerja jantung.

Jika kondisi stabil dan dinilai memungkinkan, tindakan lainnya adalah operasi.

Iwan dijadwalkan akan menjalani operasi pada Senin (13/9/2021), karena saat ini kondisinya belum stabil.

"Rencana hari Senin akan dioperasi," kata Koordinator Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Liliek Kholidah, melalui apliaksi pesan singkat, Jumat (10/9/2021).

Liliek menjelaskan tentang operasi debridement yang akan dilakukan kepada Iwan.

"Debridement, prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka," jelas Liliek.

Di sisi lain, Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, menjelaskan, parahnya kondisi narapidana yang dirawat lantaran mereka lama terpanggang api.

Pengakuan salah satu korban, selama satu jam mereka dilalap sijago merah.

"Dari tujuh ini ada kurang lebih ada empat sampai lima yang parah, karena mereka ini mengalami trauma jalan napas. Mereka lama di dalam itu lebih dari satu jam kalau cerita dari pasien yang bisa diajak komunikasi," kata Hilwani.

Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Warga Binaan Tewas, DPD RI dari Banten Dukung Investigasi

Baca juga: Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Berdasarkan hasil temuan awal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, Yusri Yunus mengungkap, diduga ada unsur tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian.

"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri mengaku pihaknya sedang bekerja untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.

Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!

Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi

Berikut sederet fakta terbaru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Menewaskan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan

Akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dini hari, 44 orang dinyatakan tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Saat ini, korban luka mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban Sulit Diidentifikasi

Setelah dilakukan evakuasi diketahui para korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Luka membuat jenazah korban sulit diidentifikasi hingga perlu tes DNA.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan secepatnya pihak kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah identifikasi jenazah.

Saat ini jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang akan dibawa ke RS Polri di Jakarta Timur.

"Inafis Mabes Polri akan melakukan itu. Jenazah sudah dikirimkan ke RS Polri untuk identifikasi," kata Yasonna dalam jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Cerita Ayah Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Sempat Melakukan Video Call Sebelum Sang Anak Tewas

Baca juga: Update Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Total 44 Napi Meninggal Dunia

Diduga Korsleting Listrik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan terkait kebakaran Lapas yang sementara ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

Kini petugas masih mengidentifikasi lebih lanjut apa penyebab utama adanya kebakaran tersebut.

"Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik nanti akan didalami lagi," ujarnya.

22 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan hingga kini sebanyak 22 saksi sudah diperiksa penyelidik Ditkrimum Polda Metro Jaya guna mengungkap sebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana.

Saksi diperiksa dibagi dalam tiga klaster, pertama petugas jaga yang bertugas saat kejadian, kedua 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) selamat dari kebakaran.

"Klaster ketiga warga (binaan pemasyarakatan) pendamping warga binaan. Dia adalah warga binaaan yang mau selesai (masa hukuman) yang biasanya mereka mendampingi blok-blok yang ada," tuturnya.

Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaiki

Lebih lanjut dugaan kebakaran konsleting listrik disebabkan karena instalasi listrik yang sudah lama tidak diperbaiki. Ditambah lagi Lapas sudah berumur 42 tahun.

"Dibangun 1972 dan 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listrik," kata Menkumham Yasonna, Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perjuangan Iwan Napi Kasus Narkoba Bertahan di Tengah Panasnya Api yang Membakar Lapas Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved