Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar

Cerita Miris Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Menangis Setiap Hari Hanya Makan Kepala Lele

menurut Angeline, Petra sempat mengaku lebih baik menahan lapar daripada harus memakan makanan di lapas.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa via TribunTangerang.com
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Banyak kisah pilu yang terungkap setelah insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.

Tak hanya cerita antara para napi dengan keluarga, tapi juga kehidupan mereka selama menjalani hukuman di penjara.

Kisah miris itu dituturkan keluarga dari Petra Eka (25) yang menjadi korban tewas dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Bibi korban, Angeline (40) yang menceritakan kisah miris Petra selama mendekam di 'hotel prodeo'.

Angeline menyebut, sang keponakan kerap mendapatkan makanan yang tak layak.

"Kalau dia gak punya uang makan, ya dia makan makanan lapas yang notabenenya makan tempe setengah matang sama nasi aja," kata Angeline saat ditemui di rumah duka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam.

Baca juga: Video Call Terakhir Napi Lapas Tangerang dengan Keluarga Sebelum Tewas, Mimpi Ayahnya Jadi Pertanda

Bahkan, menurut Angeline, Petra sempat mengaku lebih baik menahan lapar daripada harus memakan makanan di lapas.

"Dia sempet bilang, 'bagusan kakak tahan lapar deh daripada makan gituan. Kucing aja gak mau'," ungkapnya.

Mulanya, ia mengira kalau hanya keponakannya saja yang mendapatkan makanan kurang layak itu.

Namun, narapidana lain yang merupakan teman Petra ternyata juga menerima makanan serupa.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (ilham rian pratama/tribunnews)

Cerita itu diperoleh dari keluarga narapidana lain yang juga menjadi korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Ada keluarga korban namanya Alfian kebakar juga. Dia cerita makan cuma pakai kepala lele. Masa makan cuma pakai kepala lele doang? Kadang-kadang dia nggak bisa makan karena ingat Alfian nggak bisa makan. Kesejahteraan dalam makan aja seperti itu, gak layak," ucap Angeline menceritakan ulang soal kisah napi lain yang senasib dengan keponakannya.

"Temannya itu juga cerita makan setiap hari pakai kepala lele. Setiap hari dia nangis. Saya enggak bohong," timpal ibu Petra, Evi Nilasari (48).

Sang Ayah Bermimpi 'Anakku Hilang'

Rezkil Khairil (23) menjadi satu diantara 43 narapidana (napi) yang tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sebelum tewas, Rezkil sempat video call dengan keluarganya lima jam sebelum kejadian kebakaran pada malam itu, Rabu (8/9/2021).

Ayah Rezkil, Nursin sempat memimpikan sang anak di malam kejadian kebakaran.

Ibunda Rezkil, Upik Hartati (44) menceritakan kalau dirinya tak merasakan firasat apa pun.

"Saya enggak ada (firasat), kalo bapaknya ada mimpi anak ilang, 'anak saya ilang', padahalkan di lapas," kata Upik dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Upik menyebut, dirinya bersama sang suami berkomunikasi dengan sang anak pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, dan kebakaran terjadi pada 01.45 WIB.

Baca juga: Napi Iwan Bertahan Hidup dengan Luka Bakar 98% usai Terperangkap 1 Jam saat Kebakaran Lapas

"Dia (Rezkil) yang menghubungi, video call, kadang pagi kadang subuh saat sholat subuh, tanya udah sarapan, terakhir malamnya, jam 9. Ya dia ngomong biasa aja, yang biasa dia omong," ucapnya.

Adapun hubungan komunikasi terakhir yang ia jalin dengan Rezkil, yakni sang anak meminta untuk dikirimkan uang.

Hal itu kata dia kerap kali dilakukan oleh Rezkil, mengingat adanya kebutuhan di dalam lapas.

Sealin itu,Upik mengatakan kalau sebenarnya sang anak akan menghirup udara bebas sekitar 1,5 tahun lagi setelah menjalani masa tahanan 2 tahun.

Upik Hartati (44) Ibunda dari Rezkil Khairil (23) satu dari 41 napi yang meninggal dunia akibat Lapas Klas I Tangerang kebakaran, saat mendatangi Posko Antemortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Upik Hartati (44) Ibunda dari Rezkil Khairil (23) satu dari 41 napi yang meninggal dunia akibat Lapas Klas I Tangerang kebakaran, saat mendatangi Posko Antemortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Katanya setahun setengah lagi mau bebas dia," ucap Upik dengan mata agak lebam.

Dengan adanya insiden ini, perempuan paruh baya itu berharap untuk anaknya segera dapat diidentifikasi dan bisa dibawa pulang.

Untuk mempercepat proses identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri, dirinya telah menyampaikan beragam data pelengkap ke Posko Antemortem.

Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi

Kisah Nyata Iwan Terperangkap di Tengah Kobaran Api Lapas Tangerang

Iwan Setiawan (27) asal Jakarta Timur, narapidana kasus narkoba, selamat setelah selama hampir 1 jam terkurung di tengah kobaran api di Lapas Kelas I Tangerang.

Iwan Setiawan merupakan satu dari 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengalami luka berat.

Hingga Jumat (10/9/2012), sebanyak tiga orang WBP sudah meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis selama 24 jam.

Yaitu, atas nama Hadiyanto asal Jakarta Utara, Adam Maulana asal Sukabumi dan Timothy asal Kabupaten Tangerang.

Kini, Iwan Setiawan bersama enam WBP lainnya masih berjuang hidup di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Iwan Setiawan menderita luka bakar seluas 98 persen.

Baca juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Ini Fakta Baru Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Cerita Ibu Asal Serang Masih tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang

Sejak insiden kebakaran maut itu terjadi, Iwan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan mampu bertahan hidup hingga sekarang.

Di ruang ICU, Iwan dipasangkan ventilator untuk membantunya bernapas.

Selain itu, Liliek juga menjelaskan, upaya awal yang dilakukan tim dokter untuk menyelamatkan Iwan dan narapidana korban kebakaran luka berat lainnya adalah dengan memberikan cairan infus untuk penanganan dehidrasi.

Setelah itu pasien diberikan obat penopang kinerja jantung.

Jika kondisi stabil dan dinilai memungkinkan, tindakan lainnya adalah operasi.

Iwan dijadwalkan akan menjalani operasi pada Senin (13/9/2021), karena saat ini kondisinya belum stabil.

"Rencana hari Senin akan dioperasi," kata Koordinator Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Liliek Kholidah, melalui apliaksi pesan singkat, Jumat (10/9/2021).

Liliek menjelaskan tentang operasi debridement yang akan dilakukan kepada Iwan.

"Debridement, prosedur pengangkatan jaringan kulit mati (nekrotik) yang terinfeksi untuk membantu penyembuhan luka," jelas Liliek.

Di sisi lain, Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, menjelaskan, parahnya kondisi narapidana yang dirawat lantaran mereka lama terpanggang api.

Pengakuan salah satu korban, selama satu jam mereka dilalap sijago merah.

"Dari tujuh ini ada kurang lebih ada empat sampai lima yang parah, karena mereka ini mengalami trauma jalan napas. Mereka lama di dalam itu lebih dari satu jam kalau cerita dari pasien yang bisa diajak komunikasi," kata Hilwani.

Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Warga Binaan Tewas, DPD RI dari Banten Dukung Investigasi

Baca juga: Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Berdasarkan hasil temuan awal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, Yusri Yunus mengungkap, diduga ada unsur tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian.

"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri mengaku pihaknya sedang bekerja untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.

Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!

Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Sempat Mengeluh Makanan di Penjara: Lebih Bagus Tahan Lapar

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved