Hari Pertama Uji Coba PTM untuk Tingkat SMP di Kota Tangerang: Tak Ada Kantin dan Jam Istirahat
Pemerintah Kota Tangerang menggelar metode pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah untuk jenjang SMP, pada Senin (13/9/2021).
Siswa yang mengikuti PTM terbatas di sekolah harus mendapatkan izin dari wali muridnya melalui surat pernyataan.
Selain memberikan izin melalui surat pernyataan, orang tua harus memastikan bahwa kondisi anak didiknya dalam kondisi sehat.
"Nanti orang tua mengantar jemput anaknya di tempat yang telah ditentukan. Lalu, orang tua segera kembali agar tidak terjadi kerumunan," ujar Jamaludin.
Adapun jika ada siswa yang mengalami sakit atau memiliki gejala Covid-19, pihak sekolah yang bekerjasama dengan Puskesmas langsung memberikan penanganan isolasi pada murid tersebut.
"Di sekolah, kami siapkan ruang khusus untuk murid yang sakit," ucapnya.
Jamaludin menambahkan, dalam sehari PTM hanya berlangsung selama dua jam pembelajaran.
Mata pelajaran yang diberikan pihak sekolah pun dapat meningkatkan imunitas para siswa.
"Nanti sifatnya masih adaptasi. Jadi, kegiatan lapangan itu tidak ada. Siswa senang-senang dulu, meningkatkan imun," pungkasnya.
Baca juga: PTM di Kota Serang Sudah Mulai Diizinkan, Siswa yang Tak Mau Divaksin Bakal Disanksi
Baca juga: Tak Hanya Murid, Guru di Kota Serang Juga Antusias Ikuti PTM Hari Pertama
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Eni menerangkan, ada beberapa prosedur protokol kesehatan yang harus dipatuhi siswa SMP.
Seperti siswa harus diantar oleh orang tua, wali murid asal langsung berangkat dari rumah masing-masing.
Sesampainya di sekolah, petugas memeriksa suhu setiap murid.
"Kemudian, siswa masuk ke sekolah dan cuci tangan pakai sabun. Sebelum masuk kelas, pakai hand sanitizer juga," ujar Eni melalui sambungan telepon, Minggu (12/9/2021).
"Nanti pas mau masuk ke kelas juga diantar sama Satgas Covid-19. Pas di kelas sudah ada gurunya di situ," tambahnya lagi.
Nantinya, pmbelajaran di kelas akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Dalam waktu 180 menit itu, pihak sekolah menyediakan waktu istirahat selama 15 menit.