Insentif Pajak Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis

Kebijakan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

dok pribadi
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi. 

Mengingat sifat pemberiannya ditanggung pemerintah, maka pemerintah harus mengalokasikan dana untuk menutupinya. 

Adapun fokus anggaran tahun ini adalah pada sektor kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, sehingga pemberian bantuan pada sektor yang lain sangat terbatas.

Besarnya insentif pajak yang diberikan adalah sebesar tarif PPN dikalikan biaya sewa, termasuk biaya pelayanan (service charges), baik yang ditagihkan bersamaan maupun terpisah.

Baca juga: Ada Apa dengan Pajak?

Selanjutnya, pemilik yang menyewakan toko wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasinya sesuai ketentuan, agar para penyewa toko dapat menikmati fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah.

Kelalaian pemilik toko yang tidak membuat faktur dan melaporkan realisasinya, akan berakibat batalnya pemberian insentif tersebut.

(Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved