Insentif Pajak Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis

Kebijakan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

dok pribadi
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 31 Agustus 2021-13 September 2021, berdampak yang sangat luas secara ekonomi.

PPKM diterapkan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 yang kembali merebak.

Penutupan tempat-tempat perbelanjaan, wisata, serta pembatasan pergerakan masyarakat, berakibat pada menurunnya transaksi jual-beli barang.

Hal tersebut sangat dirasakan para pedagang yang usahanya sangat tergantung pada kegiatan tersebut.

Para pedagang eceran yang menjual barang dagangan di toko yang didapat melalui sistem sewa, mengalami dua kali kerugian.

Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten Sita Apartemen dan Dua Mobil dari Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Pertama, barang dagangannya tidak terjual maksimal karena sepinya pembeli akibat kebijakan PPKM.

Kedua, biaya sewa toko tetap harus dikeluarkan untuk menjaga kesinambungan usahanya.

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 pada 30 Juni 2021.

Permenkeu itu tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, sebagai wujud dukungan pemerintah pada pedagang eceran.

Kebijakan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

Pedagang eceran yang dimaksud pada ketentuan tersebut adalah yang menjual dagangannya kepada konsumen terakhir, yaitu yang mengonsumsi sendiri (tidak dijual kembali).

Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk pembayaran sewa toko atau gerai (outlet).

Baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, dan fasilitas transportasi publik.

Selain itu, juga fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat, dan berlaku untuk masa sewa Agustus sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus sampai November 2021.

Pemberian insentif ini terbilang sangat singkat, hanya tiga bulan.

Baca juga: Cara Mudah Isi SPT Tahunan dengan Login djponline.pajak.go.id hingga Bagaimana jika Lupa EFIN

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved