Vicky Prasetyo Yakin Merasa Benar Gerebek Angel Lelga Meski Telah Divonis Bersalah, Ini Alasannya
Meski dinyatakan bersalah, Vicky Prasetyo merasa apa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.
TRIBUNBANTEN.COM - Meski dinyatakan bersalah, Vicky Prasetyo merasa apa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.
Hal tersebut disampaikan suami Kalina Oktarany melalui video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Vicky 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
"Kalau bicara salah atau benar, ya kita masih saat ini berdiri di atas yang benar," tegas Vicky Prasetyo.
Menurut Vicky, seorang istri yang baik adalah yang mampu menjaga kesalehannya ketika suami tak berada di rumah.
Baca juga: Sebelum Digerebek, Angel Lelga Sudah Ingin Bercerai dengan Vicky: Saya Tak Suka Hal-hal Settingan
"Bukan berarti wanita istri orang membawa laki-laki bukan berarti suatu hal yang benar, itu yang perlu."
"Jangan sampai putusan majelis ini jadi ajang percontohan buat orang jadi meniru," katanya
Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis hakim menyatakan, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/angel-lelga-bongkar-alasannya-gugat-cerai-vicky-prasetyo-sebelum-digerebek.jpg)