News

Kisah Remaja 17 Tahun Nikahi Dua Gadis dalam Selang Waktu 2 Jam, Begini Tanggapan Kemenag

Seorang remaja S (17) dikabarkan telah menikahi dua gadis sekaligus di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
(Shutterstock)
Ilustrasi menikah 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang remaja S (17) dikabarkan telah menikahi dua gadis sekaligus di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Melansir Tribunnews, kejadian ini kemudian membuat heboh warga.

Lantaran, dua gadis tersebut tinggal di desa yang sama.

Bahkan, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.

Adapun identitas pengantin prianya berinisial S (17).

Sedangkan istrinya masing-masing berinisial A (17) dan SS (17).

S menikahi dua gadis ini pada hari yang sama.

Baca juga: Viral Kisah Jeklip Pria yang Nikahi Dua Gadis dalam Waktu Sepekan, Istri Pertama: Namanya Juga Cinta

Acara akad nikah digelar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kepala Desa Karang Anyar, Amir Wahid, membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, acara akad nikah digelar pada Jumat (10/9/2021) lalu.

"Iya benar," kata Amir, Jumat (10/9/2021), dikutip dari Sripoku.

Kesaksian yang sama dibenarkan oleh perangkat desa lain bernama Wildan Hakim.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Karang Anyar itu mengatakan, jarak antara akad nikah satu dengan lainnya hanya berjarak beberapa jam saja.

Akad nikah pertama antara S dan A dilaksanakan di rumah A, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Selanjutnya, akad nikah kedua antara S dan SS berlangsung di rumah SS, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Cerita di Balik Viralnya Video Seorang Pria Nikahi Tiga Wanita di Magelang

"Nikah yang pertama tadi siang habis waktu salat Jumat, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja."

"Nah yang buat hebohnya itu, jam tiga, dia (S) nikah lagi," kata Wildan, dikutip dari Sripoku.

Wildan melanjutkan ceritanya, pesta pernikahan rencananya akan digelar pada Februari 2022.

Saling kenal

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karang Anyar, Aan, membeberkan fakta lainnya.

Ia membeberkan, antara A dan SS saling kenal.

Bahkan keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Aan, dikutip dari Sripoku.

Aan mengungkapkan, S memberikan mahar kepada A dan SS masing-masing satu suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.

Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Kakek 79 Tahun Dibujuk Nikahi Wanita ODGJ yang Diduga Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Lapor Polisi

Sementara dua gadis diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.

"Kalau dua gadis itu masih sekolah semua. Kalau yang prianya tidak sekolah lagi, kerjanya ikut orang tuanya, ikut panen sawit, ikut menyadap karet," kata Aan.

Respons Kemenag Kanwil Sumsel

S, warga Muratara, menikahi dua wanita berbeda hanya selang dua jam, Jumat (10/9/2021). (Sripoku/Istimewa)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Saefudin Latief, memberikan respons terkait pernikahan S dengan dua gadis.

Menurut Saefudin, pernikahan itu menyalahi ketentuan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, Sabtu (11/9/2021), dikutip dari Sripoku.

Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

Baca juga: Viral Seorang Pria Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Masing-masing Istri Diberikan Maskawin Rp 1,25 Juta

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja 17 Tahun Nikahi 2 Gadis, Pengantin Wanita Masih Kerabat hingga Proses Akad Berjarak 2 Jam, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/15/remaja-17-tahun-nikahi-2-gadis-pengantin-wanita-masih-kerabat-hingga-proses-akad-berjarak-2-jam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved