Menilik Akar Masalah Sengketa Tanah Rocky Gerung dengan Sentul City, Ini Bukti Masing-Masing
Pengamat politik Rocky Gerung kini sedang bersengketa tanah dengan perusahaan Sentul City.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengamat politik Rocky Gerung kini sedang bersengketa tanah dengan perusahaan Sentul City.
Tanah yang disengketakan berada di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keduanya sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilihan tanah.
Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar Rocky Gerung dan Sentul City menyelesaikan masalah ini di pengadilan.
"Silahkan aja diselesaikan secara hukum, karena statusmya masing-masing punya bukti, paling ya adu bukti di pengadilan," kata Ade Yasin.
Persoalan bermula dari somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng.
Somasi dilayangkan Sentul City sebanyak 3 kali, yaitu 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 12 Agustus 2021.
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur, Sang Aktivis Siap Tuntut Balik PT Sentul City Rp 1 Triliun
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menerangkan dalam somasinya perseroan memperingatkan Rocky Gerung bila memasuki wilayah itu akan ditindak tegasatas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sentul City memberi waktu 7x24 jam pada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Lantas, bagaimana akar masalahnya dan bukti apa saja yang dipegang masing-masing?
Bukti Milik Sentul City
Melansir Kompas.com, Hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.
Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rocky-gerung.jpg)