Menilik Akar Masalah Sengketa Tanah Rocky Gerung dengan Sentul City, Ini Bukti Masing-Masing
Pengamat politik Rocky Gerung kini sedang bersengketa tanah dengan perusahaan Sentul City.
Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.
Baca juga: Isi Seminar di Untirta, Rocky Gerung Inginkan Ada Kurikulum Soal Virus dan Pandemi
HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.
Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Bukti Milik Rocky Gerung
Masih melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.
Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Rocky Gerung Dituding Beli Tanah dari Napi
Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.
Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.
Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat, yaitu Acep Supriatna alias Ucok, yang menurut David terlibat dalam banyak kasus sengketa tanah.
"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetus David.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rocky-gerung.jpg)