Menilik Akar Masalah Sengketa Tanah Rocky Gerung dengan Sentul City, Ini Bukti Masing-Masing

Pengamat politik Rocky Gerung kini sedang bersengketa tanah dengan perusahaan Sentul City.

Tayang:
Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Mildaniati
Pengamat politik, Rocky Gerung saat mengisi materi seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rabu (16/6/2021) 

Menanggapi hal ini, Rocky Gerung justru malah menyebut bahwa justru Sentul City yang kriminal.

"Disebut di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal, apa segala macem. Sentul City itu yang biangnya kriminal," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).

Rocky bahkan menyebut terkait kasus korupsi yang melibatkan Sentul City.

"Yang punyanya ditangkep KPK dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba jadi 2,5 tahun tuh," kata Rocky.

BPN Akan Cek

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.

TribunnewsBogor.com / Kompas.com
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adu Kuat Bukti Rocky Gerung dengan Sentul City Atas Kepemilikan Tanah di Bogor, Siapa yang Berhak ?

Penulis: Sanjaya Ardhi

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved