Pengadilan Agama Serang-DKBP3A Kabupaten Serang Kerja Sama Berikan Konseling soal Perkawinan
Nanti kami memberikan pemaparan kepada yang bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A
Anak juga akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua.
"Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” ujar Jubaedah.
Baca juga: Pemkab Serang Bersinergi dengan Kadin Provinsi Banten Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Berdasarkan data dispensasi yang tercatat di PA Serang pada 2020, ada 118 yang dikabulkan dengan 124 perkara.
“Pada tahun ini sampai dengan September, perkara dispensasi yang kami terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan Majelis Hakim ada 18 perkara,” katanya.
Tarkul mengatakan yang melatarbelakangi MoU ini adalah implementasi dari UU No 35 tahun 2014, termasuk UU No 1 tahun 1974 diubah menjadi UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal itu dipandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang untuk bekerja sama.
“Hasil diskusi kami dengan Ibu Ketua PA, sehingga memiliki visi misi yang sama bagaimana langkah-langkah konkret dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak, terutama yang melaksanakan pernikahan di bawah umur,” ujarnya.
Baca juga: Makin Aman, Mitra Driver Gojek Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Pemkab Serang
Sebagaimana diketahui bersama, sebut Tarkul, langkah konkret sesuai UU harus ada dispensasi.
Layanan dispensasi ini mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan yang terbaik.
“Peran kami adalah melaksanakan layanan konseling dan psikotes terhadap anak-anak yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur, termasuk mendampingi terkait hak asuh anak," ucapnya.
Tarkul berpikir ini merupakan bagian kegiatan yang sangat sinergi.
"Mudah-mudahan menjadi manfaat masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tarkul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mou-pengadilan-agama-dan-dpkbp3a.jpg)