Pria di Kediri Buka Layanan Hubungan Bertiga Bareng Istri, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Pasangan suami istri di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri nekat membuka bisnis layanan berhubungan badan bertiga.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri nekat membuka bisnis layanan berhubungan badan bertiga.
Sang suami yang berinisial YW (35) menawarkan layanan tak biasa itu melalui media sosial Twitter.
Saat ada pelanggan, ia dan istrinya akan menuju kota atau lokasi terdekat dari pelanggan.
Pun keduanya telah ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek pada Selasa (14/9/2021) di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Kala itu mereka tengah melayani hubungan badan bertiga dengan pelanggan yang telah memesan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam.
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Baca juga: Pegawai Desa Bantu Istrinya Tambah Suami Karena Tak Sanggup Melayani, Bantu Cari Jodoh Lewat MiChat
Dijalankan Selama 3 Tahun
Berdasarkan keterangan pelaku, bisnis layanan hubungan bertiga telah dijalankan sejak tiga tahun lalu.
Tak hanya di kediri, mereka juga menjajakan layanan tersebut ke Kota Surabaya dan Trenggalek.
Selain melalui Twitter, pasangan suami istri itu menawarkan layanan bertiga dengan cara berkeliling daerah.
“Dia (pasangan suami istri) keliling di Jawa Timur,” ungkap Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana dikutip dari Surya.co.id.
Ada Kelainan Seksual
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, YW dan sang istri rupanya memiliki kelainan orientasi seksual.
Hal inilah yang melatarbelakangi YW menawarkan istrinya untuk melayani hubungan badan bertiga.
Dikatakan Heru, YW merasa senang saat melihat istrinya berhubungan badan secara tidak normal.
"Yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” katanya saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Resmi Menjadi Suami Istri, Simak Fakta-fakta Lokasi Akad Nikah Lesti Kejora & Rizky Billar
Untuk tarif sekali kencan, YW mematok tarif Rp 1,5 juta.
Selain soal kelainan seksual, menurut Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.
Karena ulahnya, kini YW harus mendekam di penjara.
Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(TRIBUNBANTEN.COM/SURYA.CO.ID)
