News
Modus Beli Nasi dan Minta Antar ke Rumah, Pria Ini Tega Rudapaksa 2 Bocah Tetangga Berulang Kali
Pria berinisial ER (40) tega merupaksa dua bocah tetangganya NA (10) dan NR (8) di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kota Banda Aceh.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Pria berinisial ER (40) tega merupaksa dua bocah tetangganya NA (10) dan NR (8) di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kota Banda Aceh.
Dihimpun dari Serambi Indonesia, dua korban ER itu merupakan kakak dan adik.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, membenarkan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan ER terhadap dua bocah tersebut.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun, Siswi SMP Melahirkan di Toilet Lalu Buang Bayinya ke Sumur
Ryan menyebut pelaku sudah melancarkan aksinya berulang kali sejak Februari 2021 lalu.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," ujar Ryan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Bocah SD Hingga Hamil 6 Bulan, Terungkap saat Korban Tak Kunjung Haid
Ia menjelaskan modus pelaku saat melakukan tindakan bejatnya itu dengan membeli nasi dari warung makan ibu korban.
Kemudian pelaku minta nasi tersebut diantar ke rumahnya.
Lalu saat sampai rumahnya, pelaku tega menyetubuhi para korban.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Asal Garut Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Beraksi Saat Istrinya Tidur
Kedua korban yang tidak tahan dengan apa yang sudah lama dilakukan oleh ER akhirnya menceritakan semua tindakan pelaku ke orang tuanya.
Ibu korban yang syok mendengar hal mengerikan itu menimpa anak-anaknya, langsung melaporkan ke sang suami.
"Orang tua korban yang mengetahui peristiwa yang menimpa kedua anaknya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh," jelasnya.
Baca juga: 4 Remaja Diduga Telah di Rudapaksa Oknum Pejabat dan Politisi Papua, Begini Penjelasan Polisi
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," ucapnya.
Kini ER ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh, ia disangkakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ryan pun mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka dengan lebih ketat lagi.
"Orang tua, keluarga harus mengawasi dan mengontrol anaknya setiap saat,"
“Sebentar saja anaknya hilang dari pantauan, harus ada rasa kekhawatiran. Kita harap perbuatan asusila ini menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita yang masih di bawah umur," imbaunya.
Ia meminta orang tua untuk tidak mudah menitipkan anak mereka ke siapapun.
"Lalu, tidak mudah percaya anaknya sedang bersama seseorang, karena kejadian serupa bisa saja terjadi dan berpotensi dilakukan oleh orang dekat sekalipun," pintanya.
TribunBanten.com/Serambi Indonesia
Berita ini telah tayang di Serambi Indonesia dengan link https://aceh.tribunnews.com/2021/09/17/kakak-dan-adik-jadi-korban-rudapaksa-tersangka-ternyata-tetangga-dan-diringkus-di-rumahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-atau-rudapaksa.jpg)