News
Pemerintah Perbolehkan WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Menkumham Yasonna Laoly resmi menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan baru keimigrasian.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan baru keimigrasian.
Melansir Tribunnews, dengan terbitnya beleid ini, maka pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumhan Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," kata Angga dikutip melalui website resmi Kemenkumham.
Baca juga: Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk untuk Kedatangan dari Luar Negeri, Ini Daftar dan Syaratnya
Dijelaskan Angga, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia seperti pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Untuk pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pintu Masuk WNA ke Indonesia Masih Dibuka saat Masa PPKM Darurat, Luhut Berikan Penjelasan Ini
Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," tandas Angga.
Baca juga: Pengunjung Pemandian Cikoromoy Membludak, Kendaraan Macet 2 Jam di Depan Pintu Masuk
Dalam aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga diatur bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Terkait keluarnya aturan baru itu, legislator Partai Golkar Dave Laksono menyarankan agar ada kebijakan terhadap para pelaku perjalanan atau turis untuk wajib divaksin sebelum masuk ke Indonesia.
Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan per 1 sampai 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya
Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave.
Para traveler yang positif Covid-29, dikatakan Dave, ketika masuk Jakarta juga perlu ditinjau ulang.
"Kami dengar laporan ada upaya-upaya tidak benar, dengan mempositifkan tamu agar dipaksa karantina di hotel-hotel lebih lama. Semoga info tersebut tidak benar, karena bagaikan mempermainkan nyawa orang," ujarnya.
Untuk standar testing, Anggota Komisi I DPR RI itu meminta agar testing harus sesuai standar internasional demi keakuratan hasil.
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Kembali Pintu Masuk WNA ke Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
"Jadi ketika mereka ditest ulang harus sesuai dengan standar-standar internasional. Dan lab asal di sana pun juga harus yang sesuai standar. Kita dapat meminta daftar lab tersebut dari kemenkes negara asal," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif Covid-19 belum mendapatkan vaksinasi.
"Pemerintah mengimbau agar orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal kedatangannya," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021).
Selain itu, semua orang yang masuk ke Indonesia diharapkan patuh dan disiplin protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi.
Baca juga: Pembatasan Pintu Masuk Internasional Resmi Diberlakukan, Menhub Tinjau Pelabuhan Batam
Berdasarkan data pada periode 1 - 31 Agustus, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid 19, dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.
Adapun 5 asal negara kedatangan yang memiliki catatan kasus positif Covid-19 yang tinggi saat datang memasuki Indonesian periode itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara periode 1 sampai 6 September, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.
Kelima negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif Covid-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia pada periode ini adalah Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Nadia mengatakan, mereka yang dinyatakan positif ini sebelumnya dinyatakan negatif saat menjalani tes di negara asal kedatangan sebelum berangkat. Sehingga mereka bisa saja bukan warga negara asli dari negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Asing Pemegang Visa atau Izin Tinggal Diperbolehkan Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/orang-asing-pemegang-visa-atau-izin-tinggal-diperbolehkan-masuk-indonesia-tapi-ada-syaratnya