News
Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya
Kementerian Perhubungan telah resmi membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut dan udara.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan telah resmi membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut dan udara.
Melansir Tribunnews, langkah itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi internasional.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di jakarta, Rabu (15/9/2021).
Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Terbit Surat Edaran, Berikut Syarat dan Aturan Terbaru dari Kemenhub Bagi Penumpang Pesawat
Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan maupun bandara.
Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Baca juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat Meningkat Setelah Lebaran : Petugas Diharap Lebih Konsisten
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
engawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.
Sasaran pembatasan adalah para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.