News
Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk untuk Kedatangan dari Luar Negeri, Ini Daftar dan Syaratnya
Pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia hanya dibuka enam pintu dengan masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
TRIBUNBANTEN.COM - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Keputusan tentang pintu masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Melansir Tribunnews, dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kalau menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, serta Sulawesi Utara.
Baca juga: Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya
Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Kembali Pintu Masuk WNA ke Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.
Pada bagian lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memverifikasi vaksinasi Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji ST MSi memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id.
Baca juga: Terbit Surat Edaran, Berikut Syarat dan Aturan Terbaru dari Kemenhub Bagi Penumpang Pesawat
Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.
"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ujarnya, pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan. Waktu yang dibutuhkan adalah minimal tiga hari kerja.
Baca juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat Meningkat Setelah Lebaran : Petugas Diharap Lebih Konsisten
Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi, dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.
"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke vni@dto.kemkes.go.id," ujar Setiaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Dibuka 6 Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri ke Indonesia, Berikut Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/17/hanya-dibuka-6-pintu-masuk-kedatangan-luar-negeri-ke-indonesia-berikut-daftarnya