Kabar Seleb

Tingkat Kecanduan Terhadap Ganja Ringan Sedang, Anji Dijadwalkan Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan

Berdasarkan asesmen dari BNNP, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Musisi Anji Manji ketika tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani proses rehabilitasi, Jumat (25/6/2021) siang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berdasarkan asesmen dari BNNP, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Adapun tingkat kecanduan Anji Manji terhadap narkoba jenis ganja masuk kategori ringan sedang.

Hal tersebut disampaikan oleh dokter Nadia dari RSKO Cibubur yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba Anji,  Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Selundupkan Sabu 500 gram di Sandal, BNNP Banten Ringkus Kurir Narkoba

"Tingkat adiksi Anji ringan sedang. Karena dia baru pakai ganja di situasi tertentu."

"Dan dia tidak ada masalah berarti dalam hidupnya hingga pakai ganja," ujar dr. Nadia menjawab pertanyaan Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat

Usai mendengarkan kesaksian dari Nadia, Hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali melanjutkannya pekan depan dengan agenda yang sama.

Yakni mendengarkan keterangan saksi dari polisi yang menangkap Anji.

Lantaran, dalam sidang ini, jaksa hanya menghadirkan satu saksi fakta.

Sedangkan pada sidang sebelumnya jaksa mengatakan akan menghadirkan empat saksi fakta yaitu petugas polisi yang menangkap Anji.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi dari Ketergantungan Narkoba, Proses Hukum terhadap Coki Pardede Dihentikan

Baca juga: Alvin Faiz Dituding Memakai Narkoba, Syakir Daulay Beberkan Sang Sahabat akan Melakukan Tes

Sebagai tambahan, Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat pada Rabu (29/9/2021) dengan agenda yang sama seperti hari ini.

Anji juga memutuskan untuk tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.

Untuk diketahui juga, Anji digerebek satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. 

Dalam penangkapannya, diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijadwalkan Rehabilitasi 3 Bulan, Ini Penjelasan Dokter soal Tingkat Kecanduan Anji Terhadap Ganja

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved