Jejak Kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Diduga Berperan Penting di Kasus Suap Eks Penyidik KPK
KPK menilai Azis Syamsuddin punya peran penting dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu.
Menurut dia, pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Menanggapi serangkaian upaya hukum yang dilakukan pihak KPK kepada Azis Syamsudin itu, Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar Henry Indraguna meminta agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Azis sejatinya sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang yakni bagi setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap masih merdeka.
Artinya, kata dia, masih dijamin kemerdekaan hak asasinya untuk bebas bergerak dan beraktivitas sesuai hak-hak sebagai warga negara yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
"Secara tegas diatur di dalam penjelasan pasal 3 huruf c KUHAP dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: berdasarkan penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Tanah di Munjul, Anies Baswedan: Saya Warga Negara yang Baik
Latar Belakang Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Setelah melakukan pertemuan di rumah Azis Syamsudin, kemudian eks Penyidik KPK, Stepanus Robin mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.