Jejak Kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Diduga Berperan Penting di Kasus Suap Eks Penyidik KPK
KPK menilai Azis Syamsuddin punya peran penting dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Bawa Lima Koper
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan