Jejak Kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Diduga Berperan Penting di Kasus Suap Eks Penyidik KPK
KPK menilai Azis Syamsuddin punya peran penting dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akhirnya tiba di gedung KPK RI, Jumat (24/9/2021).
Azis Syamsuddin yang berasal dari fraksi Golkar itu sempat 'menghilang' setelah dirinya dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin.
KPK menilai Azis Syamsuddin punya peran penting dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial.
Sebelumnya, KPK sempat mencegah Azis Syamsuddin untuk pergi ke luar negeri per tanggal 27 April 2021, dengan maksud untuk memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksa.
Beberapa kali KPK juga menggeledah rumah dan ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI.
Bagaimana rekam jejak Azis Syamsuddin dalam pusaran dugaan kasus korupsi yang kini tengah digarap KPK? Berikut rangkumannya.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Azis Syamsudin Usai Mangkir dari Panggilan, Berdalih Sedang Jalani Isoman
Jadi Penghubung
Dikutip dari Tribunnews.com, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial.
Dalam kasus tersebut, Azis Syamsuddin diduga berperan sebagai pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin.
Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Robin mengenal Azis lewat ajudannya yang sesama anggota Polri. Pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial diduga meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Rumah dan Ruang Kerja Digeledah
Ruangan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/4/2021).
Para penyidik KPK tiba di gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Gedung Nusantara III.
Gedung Nusantara III adalah lokasi para pimpinan DPR berkantor, termasuk Azis sebagai Wakil Ketua DPR.
Ruang Azis berada di lantai 4 Gedung Nusantara III.
Para penyidik KPK itu kemudian naik lift membawa 5 koper.
Para wartawan yang berada di gedung DPR tidak diperbolehkan mendekat.
Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III.
Baca juga: Rumah dan Ruangan Digeledah, Begini Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, para penyidik KPK itu turut didampingi oleh MKD.
"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD kami mendampingi," ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya penggeledahan di ruangan Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III DPR.
"Benar, hari ini (28/4) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali dalam keterangannya.
Penggeledahan dikatakannya berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Dicegah ke Luar Negeri

Azis Syamsudin dicegah untuk tidak keluar negeri bersama dengan dua orang dari pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu.
Menurut dia, pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Menanggapi serangkaian upaya hukum yang dilakukan pihak KPK kepada Azis Syamsudin itu, Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar Henry Indraguna meminta agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Azis sejatinya sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang yakni bagi setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap masih merdeka.
Artinya, kata dia, masih dijamin kemerdekaan hak asasinya untuk bebas bergerak dan beraktivitas sesuai hak-hak sebagai warga negara yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
"Secara tegas diatur di dalam penjelasan pasal 3 huruf c KUHAP dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: berdasarkan penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Tanah di Munjul, Anies Baswedan: Saya Warga Negara yang Baik
Latar Belakang Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Setelah melakukan pertemuan di rumah Azis Syamsudin, kemudian eks Penyidik KPK, Stepanus Robin mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Bawa Lima Koper
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan