News
Kronologi Dugaan Kasus Suap yang Dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Begini Penjelasan KPK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Menyuap Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/25/azis-syamsuddin-menyuap-eks-penyidik-kpk-akp-robin-pattuju-dan-advokat-maskur-husain-rp31-miliar
Rekomendasi untuk Anda