Begini Tanggapan serta Bukti Para Ahli Waris yang Saling Mengklaim Atas Tanah di Kragilan
Sengketa tersebut terjadi karena seorang warga mengklaim tanah yang dibangun sekolah PAUD dan kantor desa tersebut adalah miliknya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
"Dari situ kita sebagai pihak keluarga merasa tergores hatinya," ujarnya.
Menurutnya, kenapa pihak Abu Bakar tidak menuntut kepemilikan tanah itu di saat orangtuanya masih hidup.
Padahal dari pihak keluarga H. Madumar, kata dia, sudah jelas bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk Kantor Desa dan PAUD.
Baca juga: Kronologi PAUD di Kranggilan Serang Disegel Pemilik Lahan, Puluhan Anak Tak Bisa Sekolah
Sehingga ia meminta pihak aparat desa agar segera membuat legalitas kepemilikan tanah tersebut.
"Saya minta agar pihak Desa bisa membuat dokumen legalitas berdasarkan bukti segel ini atas persetujuan keluarga," ujarnya.
Sementara pihak Abu Bakar selaku anak kandung dari Asmunah bersikeras bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya.
"Legalitas yang sah kan sertifikat, tapi walaupun tidak ada sertifikat. Akan tetapi SPPT juga sah, ini bukti bahwa kita taat pajak," ujar Bahrul Ulum selaku anak dari Abu Bakar.
Bahrul Ulum mengatakan pada saat itu Asmunah selaku neneknya hanya meminjamkan tanah itu untuk dijadikan kantor desa.
"Itu kan dipinjam sama nenek. Dia memandang bahwa yang jadi Lurah kan keponakannya sendiri, jadi di situ," ujarnya.
Sehingga dengan bukti SPPT yang mereka miliki, pihak Abu Bakar tetap bersikeras bahwa tanah tersebut masih milik keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sengketa-tanah-bangunan-paud.jpg)