Cara dan Dokumen yang Disiapkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun.
Dikutip dari www.jamsosindonesia.com, JHT bisa diterimakan pada janda atau duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.
Untuk mengklaim JHT BPJS, bisa dilakukan secara online maupun melalui kantor cabang.
Adapun mengajukan klaim, ada beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Cerita Bocah 12 Tahun Jadi Satu-satunya Pasien yang Diisolasi di RLC Tangsel, Akui Tak Merasa Takut
Baca juga: Dituding Tak Membayarkan Uang Peserta, Pemilik Arisan Online di Labuanbatu Diamuk Anggotanya
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)