CPNS 2021
Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS 2021 Jika Dinyatakan Positif Covid-19
Inilah prosedur penjadwalan ulang peserta tes SKD CPNS 2021 jika dinyatakan positif Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah prosedur penjadwalan ulang peserta tes SKD CPNS 2021 jika dinyatakan positif Covid-19.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahap SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak Kamis, 2 September 2021 lalu.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 kali ini masih menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKD CPNS 2021 kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta tes SKD CPNS 2021 antara lain masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar hingga wajib sudah divaksin dosis pertama bagi peserta dari pulau Jawa, Madura, dan Bali.
Selain itu, peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat dan membawa surat hasil swab antigen atau PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Lalu bagaimana jika hasil swab antigen atau PCR peserta tes SKD CPNS 2021 dinyatakan positif Covid-19?
Bagi peserta yang dinyatakan terpapar virus corona, diimbau untuk melakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: Syarat-syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Siapkan Formulir Deklarasi Sehat
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Unduh SERTIFI-CAT Klik sertificat.bkn.go.id
Baca juga: Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 untuk Pulau Jawa, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara hingga Papua
Baca juga: Link Download Passing Grade SKD CPNS 2021 & Nilai Ambang Batas Peserta Cumlaude hingga Diaspora
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes yang terpapar positif Covid-19 atau masih dalam masa isolasi maka akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian di lain hari.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.
Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.
Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polres-serang-kota-menggelar-pemeriksaan-protokol-kesehatan-dan-tes-swab-antigen-1.jpg)