Nasib TNI Gadungan yang Memaksa IRT Buka Baju Saat Video Call, Divonis 9 Tahun Penjara
Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Rupanya, keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.
Namun imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.
Baca juga: Catut Nama Kapolres hingga Kejari, Sejumlah Guru di Pandeglang Resah Diperas Wartawan Gadungan
"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung."
"Jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.
Pun AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit, tetapi akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.
"Korban sekarang trauma berat karena kejadian ini. Jadi sempat diancam isi chat wa itu akan disebar,"
"Sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ungkap Agung.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Buka Usaha Online, Raup Untung Jutaan Rupiah, Ternyata
Pelaku Divonis Sembilan Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung telah menggelar sidang kasus pelecehan tersebut, Rabu (29/9/2021).
Korban dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan dengan Rp 250 juta oleh Majelis Hakim.
Apabila terdakwa tak mampu membayar denda makan diganti enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.
Pun terdakwa meminta keringanan karena dirinya merasa bersalah dan telah mengakui perbuatannya.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.