Nama Baiknya Tercemar, Billy Martono ‘Crazy Rich Cilegon’ Laporkan Media Online ke Polda Banten
Pelaporan itu dilakukan lantaran ada salah satu media online lokal yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baiknya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Billy Martono seorang ‘Crazy Rich Cilegon’ melaporkan salah satu media online ke Polda Banten, Jumat (1/10/2021).
Pelaporan itu dilakukan lantaran ada salah satu media online lokal yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baiknya.
Billy Martono menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan bermula saat adanya pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online.
Ia mengaku bahwa dirinya tidak suka namanya disebut-sebut dalam kasus yang terjadi di salah satu perusahaan miliknya.
"Itu kan masalah perusahaan, perusahaan yang mengurusi itu. Kenapa mengkait-kaitkan nama saya ke isi beritanya," ujarnya kepada media, saat ditemui di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Kota Serang, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi oleh Keluarga Penghina atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ia mengaku bingung atas pemberitaan yang mengkaitkan dirinya, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
Di mana dalam isi pemberitaan yang ditulis oleh salah satu media online memberitakan mengenai persoalan yang sedang di hadapi PT Martono Jaya Utama.
Media tersebut menulis bahwa PT Martono Jaya Utama yang dimiliki Billy Martono, dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya.
Di mana PT Martono Jaya Utama diduga membayarkan upah pekerjanya di bawah UMK Kota Serang.
Baca juga: Polisi Bantah Kabar Nikita Mirzani Telah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Namun dalam isi pemberitaannya mengkaitkan persoalan perusahaan tersebut dengan kehidupan pribadi Billy Martono.
Apalagi, kata dia, dalam isi pemberitaan itu mengaitkan mengenai aksi sosial yang sering ia lakukan.
"Aku bingung yah, aku kan melakukan hal baik, aksi-aksi sosial, berbagi dengan anak-anak yatim, bagi-bagi beras, sembako dan lain-lain. Tapi kok bisa aku dirumorin seperti itu," ujarnya.
Billy menyampaikan bahwa jika memang itu persoalan mengenai perusahaannya.
Seharusnya isi pemberitaannya mengenai perusahaan tersebut, bukan malah mengkaitkan kehidupan pribadinya tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
Sehingga dengan kejadian ini, pihaknya bersama kuasa hukum melaporkan media tersebut ke Polda Banten.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Benar ada pengaduan dari Sodara Billy Martono, datang ke SPKT Polda Banten," ujarnya.
Shinto menyampaikan bahwa Billy Martono telah datang ke Polda Banten sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangannya ke Mapolda Banten yakni untuk melakukan pengaduan ke SPKT Polda Banten .
"Tadi melakukan pengaduan laporan ke Ditreskrimsus Polda Banten, untuk melaporkan pencemaran nama baik atas penggunaan sarana ITE," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/crazy-rich.jpg)