News

Aplikasi PeduliLindungi Akan Dibuat Jadi Dompet Digital, Ini Penjelasan dari Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan berencana mengembangkan aplikasi PeduliLindungi agar dapat digunakan untuk dompet digital.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/pedulilindungi.id
Halaman Website pedulilindungi.id 

Pengembangan ini dilakukan supaya alat monitoring mobilitas dan aktivitas masyarakat ini dapat digunakan dalam adaptasi protokol kenormalan yang baru dimasa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Nadia dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Fitur PeduliLindungi Akan Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021 Mendatang

"Pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas aktivitas masyarakat dan menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan yang baru di masa pandemi Covid-19 ini," terang Nadia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Menggunakan PeduliLindungi

Dengan pengembangan ini, masyarakat nantinya dapat mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan aplikasi lainnya.

Seperti di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Sinema 21 dan Link Aja.

Bahkan, ada juga berbagai aplikasi dari pemerintah, seperti di antaranya yakni aplikasi Jaki (Jakarta Kini).

"Jadi kedepannya masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur aplikasi PeduliLindung pada fitur (aplikasi kerja sama) tersebut," terang Nadia.

Tak Punya Ponsel Pintar, Status Kesehatan Bisa Diketahui dengan NIK

Mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (1/10/2021), untuk mempermudah masyarakat, pemerintah melalui Kemenkes memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tak miliki ponsel pintar, ataupun bagi kaum lansia yang kesulitan mengoperasikan layanan PeduliLindungi.

Tangkapan Layar Aplikasi PeduliLindungi
Tangkapan Layar Aplikasi PeduliLindungi (Tangkapan Layar)

Mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta.

Ini karena status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya masih tetap bisa teridentifikasi melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket  sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” Setiaji.

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi, yakni dengan memasukkan NIK dalam tabel aplikasi tersebut.

Nantinya akan muncul status yang bersangkutan, apakah layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved