Jadi Syarat Dapat Ilmu Hitam, Pemuda di Lombok Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Gubuk Sawah
Pemuda berinisial SI (27) nekat merudapaksa bocah 11 tahun di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Karena anaknya ini selalu dititipkan ke kakeknya saat ia bekerja.
"Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," tambahnya.
Kemudian, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri di salah satu gubuk kosong tengah sawah.
Baca juga: Niat Ingin Berobat, Pelajar Ini Malah Dirudapaksa, Tersangka Ancam Bunuh Korban Kalau Melapor
Dengan lokasi yang berada di samping rumah kakek korban.
Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.
Setelah itu pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Akhirnya Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan berhasil menangkap SI Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.
"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," lanjutnya.
Polisi pun langsung membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.
Kini atas perbuatan bejatnya, SI disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah disadur dari TribunLombok.com dengan link https://lombok.tribunnews.com/2021/10/01/demi-mendapat-ilmu-kebal-pemuda-lombok-utara-setubuhi-bocah-11-tahun