JHT Dilarang Dicairkan, Pekerja/Buruh Kena PHK Bisa Dapat Uang Bulanan, Ini Hitungan dan Berlakunya
Namun dengan adanya JKP, pemerintah akan melarang pegawai / buruh yang belum pensiun dan yang kena PHK untuk mencairkan JHT.
TRIBUNBANTEN.COM - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa diklaim sembarangan, termasuk oleh pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini mulai berlaku tahun depan.
Pekerja/buruh yang kena PHK bisa mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.
Uang bulanan tersebut merupakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
JKP sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Dampak Pandemi, KSPI Catat 50 Ribu Buruh Kena PHK Sepanjang 2021
Rencananya, kebijakan JKP berlaku mulai tahun 2022.
Namun dengan adanya JKP, pemerintah akan melarang pegawai / buruh yang belum pensiun dan yang kena PHK untuk mencairkan JHT.
Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek.
"Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Di PHK karena Dampak Pandemi Covid-19, Warga Serang Ini Sukses Berjualan Bubur Sumsum
Namun, pegawai yang terkena PHK tetap akan mendapat dana segar, yakni berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP akan mulai berjalan tahun 2022 mendatang.
Mengutip Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek.
Aapun pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker.
Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan
a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.
