SIMAK! Eks Satpam Buka-bukaan Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK

Foto bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK menjadi viral. Foto ini dipotret Mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Istimewa Tribun Timur/Sakinah Sudin
Satpam Iwan Ismail (kiri) yang dipecat KPK langgar kode etik 2019. KPK menyebut, Iwan juga sebar informasi bohong soal bendera di meja kerja pegawai KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Foto bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK menjadi viral.

Foto ini dipotret Mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail pada Jumat 20 September 2019.

Foto bendera itu dipotret di lantai 10 gedung merah putih KPK.

Foto itu viral setelah, Iwan unggah ke grup WhatsApp yang sedianya ingin disampaikan kepada pihak KPK.

Iwan Ismail menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam sura terbukanya, eks satpam KPK ini menyebut dirinya dipecat tanpa proses sidang etik.

Surat terbuka yang disampaikan Iwan ini tak hanya ditujukan pada presiden melainkan juga kepada Ketua KPK dan Menko Polhukam.

Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Harus Tetep Jalani TWK Ulang?

Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK Bakal Dipanggil Kapolri Terkait Rencana Jadi ASN Polri

Kepada KompasTV (Group TribunBanten.com) eks Satpam KPK Iwan Ismail menyatakan, surat terbuka yang ia sampaikan untuk mencari keadilan.

Iwan menyebut ada dua bendera saat itu yang ia lihat.

Meski demikian dirinya tidak mengetahui bendera tersebut berada di meja milik pegawai KPK yang mana.

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja gedung merah putih tidak terkait dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.

Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan ke pihak eksternal.

“Buktinya saya yang foto bisa dilihat CCTV, bisa dilihat BAP pelaporan saya, tapi kenapa saya yang disalahkan jadi pelanggaran berat?” ujar, Iwan Eks Satpam KPK yang dipecat.

Atas kasus tersebut, Iwan Ismail telah dinyatakan melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur perkom nomor 7 tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK, Eks Satpam: Bukan Hoaks Saya yang Foto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved