Modus Tanya Alamat, Pria Ini Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur, Aksinya Terekam CCTV
Seorang pira bernama Daim (27) tega melecehkan bocah di bawah umur di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Atas perbuatan bejat pelaku, ia dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
Baca juga: Kronologi Korban Pelecehan di KPI Diajak Berdamai & Diminta Cabut Laporan oleh Terduga Pelaku
"Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja
Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun (NP) menjadi korban rudapaksa seorang remaja berinisial ZA (17).
Melansir Tribun Lombok, peristiwa ini terjadi di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mirisnya, korban ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Pun pelaku telah ditangkap pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 23.30 Wita, di rumahnya.
Terungkap Saat Korban Mandi
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama memaparkan kronologi kejadian.
Diketahui pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Selasa (28/9/2021) di sebuah kebun dekat rumah korban.
Namun kasus ini baru terungkap pada Jumat (1/10/2021) saat korban dimandikan sang ibu di pemandian umum.
Mulanya korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya saat sedang dimandikan.
Lantas sang ibu kemudian bertanya apa yang membuat alat vital anaknya sakit.
"Korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu," kata Iptu Redho, Sabtu (2/10/2021).
Tak lama kemudian, para saksi yang ikut mandi di lokasi tersebut akhirnya mengungkapkan bahwa korban telah dirudapaksa ZA.
