Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Daerah PPKM Level 2,3 dan 4, Siapkan Berkas Ini
Berikut ini syarat naik pesawat dan kereta api terbaru selama PPKM yang diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat naik pesawat dan kereta api terbaru selama PPKM yang diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2021.
Melansir Tribunnews, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Berikut Syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Waktu Tempuh Perjalanannya Lebih Cepat Mulai 24 September 2021
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Kereta Api Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Operasi Mulai 31 Agustus Hingga 6 September 2021
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.