BPJS Kesehatan KC Tangerang
BPJS Kesehatan Paparkan JKN-KIS kepada Badan Usaha Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
Sosialisasi digelar untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan kepatuhan badan usaha.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar sosialisasi terpadu bagi badan usaha di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kamis (23/9/2021).
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada badan usaha tersebut,” ucap Ahmad.
Program JKN-KIS yang sudah berjalan selama delapan tahun ini diselenggarakan dalam rangka memberikan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat termasuk pekerja.
Badan usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya ke dalam program JKN-KIS agar dapat terlindungi hak jaminan kesehatannya.
Bagi pekerja iuran yang diberlakukan adalah sebesar 5 persen, terdiri atas 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.