Kebakaran di Lapas Tangerang
DVI Identifikasi Jenazah Terakhir Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Berstatus WNA
Tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah mengidentifikasi Jenazah Samuel Machado Nhavene (38), pada Rabu (6/10/2021).
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan gelar perkara kedua perihal Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi karena adanya kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik.
"Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional," kata Tubagus.
Dalam memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu, polisi telah memeriksa 58 orang saksi, termasuk ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.
"Ahli yang kami gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," kata Tubagus.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka yaitu, RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang, JMN narapidana, PBB, petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bakal Diumumkan Besok
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang: Seorang Napi Masih Dirawat di RS, Jalani 7 Kali Operasi
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.