Kebakaran di Lapas Tangerang
DVI Identifikasi Jenazah Terakhir Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Berstatus WNA
Tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah mengidentifikasi Jenazah Samuel Machado Nhavene (38), pada Rabu (6/10/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah mengidentifikasi Jenazah Samuel Machado Nhavene (38), pada Rabu (6/10/2021).
Samuel adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP), korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, asal Nigeria.
Upaya identifikasi jasad itu membuat Tim DVI sudah mengidentifikasi semua korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Sehingga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang teridentifikasi seluruhnya atau 100 persen," kata Katim Rekonsiliasi DVI Komisaris Besar Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Kebakaran, 2 Lagi Petugas Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan
Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Ini Hasil Investigasi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Operasi identifikasi oleh tim DVI terkait korban tewas akibat kebakaran Lapas Tangerang sebenarnya telah berakhir pada 15 September 2021.
Namun, saat itu, ada dua korban yang belum berhasil diidentifikasi.
Dua korban itu sebenarnya sudah berhasil diidentifikasi atau dikenali, yakni atas nama Samuel Machado dan Bambang Guntara, tetapi masih memerlukan data tambahan.
Kini, kedua korban itu sudah sepenuhnya teridentifikasi.
Adapun jenazah Bambang Guntara teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga pada 18 September 2021.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan terhadap insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Polisi mengungkapkan penyebab korsleting listrik hingga terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
JMN merupakan narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Narapidana
Baca juga: Sebabkan Korsleting Listrik hingga Terbakar, WBP Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan gelar perkara kedua perihal Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi karena adanya kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik.
"Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional," kata Tubagus.
Dalam memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu, polisi telah memeriksa 58 orang saksi, termasuk ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.
"Ahli yang kami gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," kata Tubagus.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka yaitu, RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang, JMN narapidana, PBB, petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bakal Diumumkan Besok
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang: Seorang Napi Masih Dirawat di RS, Jalani 7 Kali Operasi
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.