Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan Setelah MA Tolak Kasasi
Putusan itu juga dibenarkan oleh anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang turut mengucapkan rasa syukurnya.
Editor:
Yudhi Maulana A
Capture YouTube PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq menolak menjalani sidang online hari ini, Jumat (19/3/2021)
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Berita Terkait