Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan Setelah MA Tolak Kasasi

Putusan itu juga dibenarkan oleh anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang turut mengucapkan rasa syukurnya.

Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq menolak menjalani sidang online hari ini, Jumat (19/3/2021) 

Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan

Penulis: Rizki Sandi Saputra

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved